Panitia Pemilihan Ketua Jurusan Teknik Kimia Periode 2021-2025 mengundang seluruh Dosen Jurusan Teknik Kimia Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk mengikuti Pemilihan Ketua Jurusan Teknik Kimia periode 2021-2025.

Kriteria Calon Ketua Jurusan Teknik Kimia

  1. Berstatus pegawai negeri sipil pada Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL);
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Memiliki moral dan integritas yang tinggi;
  5. Memiliki tanggung jawab dan komitmen yang besar pada Politeknik Negeri Lhokseumawe;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  7. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
  8. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah Kepala Laboratorium/Kepala Seksi Laboratorium;
  9. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
  11. Bersedia dicalonkan menjadi ketua jurusan;
  12. Aktif mengajar selama 2 semester terakhir;
  13. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  15. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  16. Bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya;
  17. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atau telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kemenpan RB;
  19. Tidak pernah menjabat ketua jurusan dua periode berturut-turut/berselang;
  20. Tidak merangkap jabatan di dalam PNL atau pada perguruan tinggi lain, Lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNL pada saat dilantik.

Kriteria Pemilih

  1. Pemilih adalah Dosen Tetap CPNS/PNS pada Politeknik Negeri Lhokseumawe;
  2. Dosen Tetap dengan home base pada program studi di jurusan yang bersangkutan;
  3. Dosen Tetap yang sedang tugas belajar tetap memiliki hak pilih.

Tata Tertib Pemilihan

  1. Ketua Jurusan diangkat oleh Direktur;
  2. Direktur membentuk panitia pemilihan Ketua Jurusan;
  3. Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon Ketua Jurusan;
  4. Dosen (bakal calon) yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Jurusan mendaftar kepada panitia pemilihan, dengan melampirkan :
    • Surat keterangan dokter
    • SK jabatan yang pernah dijabat
    • SKP terakhir
    • SK jabatan fungsional terakhir
    • Surat keterangan aktif mengajar dari Jurusan (minimal kehadiran 90%)
    • SK mengajar 2 semester terakhir
    • Program kerja
    • Riwayat hidup
    • Surat pernyataan untuk Kriteria Calon Ketua Jurusan sesuai ayat (2), (3), (4), (5), (11), (14), (15), (16), (17), (18), dan (19);
  5. Bakal calon mengisi dan menyerahkan formulir calon ketua jurusan kepada Panitia Pemilihan;
  6. Panitia pemilihan menyeleksi berkas calon ketua jurusan sesuai dengan persyaratan;
  7. Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan;
  8. Jika calon ketua jurusan kurang dari 2 (dua) orang yang memenuhi persyaratan, maka waktu pendaftaran diperpanjang kembali selama 2 (dua) hari kerja;
  9. Jika setelah perpanjangan waktu pendaftaran, calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang, maka tidak dilaksanakan proses pemilihan. Panitia membuat berita acara kepada direktur sebagai bahan pertimbangan untuk dapat mengambil kebijakan dalam menetapkan ketua jurusan pada Jurusan tersebut;
  10. Calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan tidak dibenarkan mengundurkan diri;
  11. Calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan mempresentasikan Program Kerja di hadapan Direktur dan Dosen, pada Jurusan masing-masing;
  12. Seluruh dosen tetap pada masing-masing Jurusan berhak memberikan suara satu orang satu suara (one man one vote);
  13. Setiap pemilih diwajibkan hadir pada hari pemilihan (suara tidak boleh diwakilkan dalam bentuk apapun);
  14. Direktur memberikan suara kepada para Calon Ketua Jurusan setelah semua pemilih dari jurusan memberikan hak suaranya;
  15. Pelaksanaan pemilihan Ketua Jurusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur dan Dosen tetap pada Jurusan yang bersangkutan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada Jurusan yang bersangkutan;
  16. Apabila rapat pemilihan ketua jurusan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
  17. Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dan belum dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
  18. Dosen tetap yang hadir terlambat, ditunggu dan diberikan waktu untuk memberikan suara paling lama 15 (lima belas) menit setelah semua dosen tetap yang sebelumnya hadir selesai memberikan suara, sebelum Direktur memberikan hak suaranya;
  19. Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan :
    1. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir;
    2. Dosen tetap memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
    3. Direktur memberikan hak suara setelah Dosen tetap yang hadir memberikan hak suara.;
  20. Apabila belum diperoleh 1 (satu) orang ketua jurusan karena memperoleh suara yang sama, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk mendapatkan 1 (satu) orang ketua jurusan dengan ketentuan seperti pada ayat (19);
  21. Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (20) merupakan calon ketua jurusan dengan suara terbanyak;
  22. Berita Acara hasil pemilihan disampaikan ke Direktur paling lambat sehari setelah pemilihan;
  23. Ketua Jurusan terpilih sebagaimana pada ayat (21) ditetapkan oleh Direktur.

Jadwal Kegiatan

1 Pendaftaran Bakal Calon 09 – 16 Maret 2021
2 Pengumuman Calon 18 Maret 2021
3 Pemilihan Ketua Jurusan 24 Maret 2021

 

Download :

Kriteria dan Tata Tertib

Formulir Pendaftaran

Daftar Riwayat Hidup

Surat Pernyataan

484 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Pemilihan Ketua Jurusan Teknik Kimia Periode 2021-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *